get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Penolakan PKPU PT Pilar Putra Mahakam, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat

PT Pelita Tatamas Jaya Ajukan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 06:16 WIB
header img
PT Pelita Tatamas Jaya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SP. (Foto: Freepik)

“Waktu pelunasannya terlalu lama, jika dihitung artinya baru akan selesai selama 11 tahun 6 bulan. Belum lagi jika ditambahkan keterlambatan pembayaran yang sejak November 2018 sampai dengan saat ini saja sudah terlambat hampir 5 tahun. 

"Jadi jika di total waktu kami dalam menunggu dia melunasi pembayaran bisa sampai lebih dari 16 tahun,” tegas Pringgo.

Selain jangka waktu yang terlalu lama, Pelita Tatamas juga melihat potensi kerugian dari harga jual produk yang dibeli PT SP dari Pelita Tatamas di tahun 2018 sementara pelunasannya baru pada tahun 2035.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut