PT Pelita Tatamas Jaya Ajukan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 06:16 WIB
“Waktu pelunasannya terlalu lama, jika dihitung artinya baru akan selesai selama 11 tahun 6 bulan. Belum lagi jika ditambahkan keterlambatan pembayaran yang sejak November 2018 sampai dengan saat ini saja sudah terlambat hampir 5 tahun.
"Jadi jika di total waktu kami dalam menunggu dia melunasi pembayaran bisa sampai lebih dari 16 tahun,” tegas Pringgo.
Selain jangka waktu yang terlalu lama, Pelita Tatamas juga melihat potensi kerugian dari harga jual produk yang dibeli PT SP dari Pelita Tatamas di tahun 2018 sementara pelunasannya baru pada tahun 2035.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta