Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Penolakan PKPU PT Pilar Putra Mahakam, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat
Advertisement . Scroll to see content

PT Pelita Tatamas Jaya Ajukan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 06:16 WIB
  • author Vitianda Hilba Siregar
PT Pelita Tatamas Jaya Ajukan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta  Pusat
PT Pelita Tatamas Jaya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SP. (Foto: Freepik)

“Waktu pelunasannya terlalu lama, jika dihitung artinya baru akan selesai selama 11 tahun 6 bulan. Belum lagi jika ditambahkan keterlambatan pembayaran yang sejak November 2018 sampai dengan saat ini saja sudah terlambat hampir 5 tahun. 

"Jadi jika di total waktu kami dalam menunggu dia melunasi pembayaran bisa sampai lebih dari 16 tahun,” tegas Pringgo.

Selain jangka waktu yang terlalu lama, Pelita Tatamas juga melihat potensi kerugian dari harga jual produk yang dibeli PT SP dari Pelita Tatamas di tahun 2018 sementara pelunasannya baru pada tahun 2035.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut