PT BRW Optimis Hadapi Putusan Pembatalan Homologasi di Pengadilan Niaga

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Bali Ragawisata (PT BRW) berharap majelis hakim menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Harapan ini disampaikan menjelang pembacaan putusan dua perkara pada Senin (2/6/2025), yakni perkara No. 20 atas nama Simon Chang dan perkara No. 22 oleh Ryo Okawa.
Kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, menilai pembatalan homologasi berisiko besar bagi kelangsungan perusahaan, terlebih di tengah iklim usaha yang penuh tantangan. “Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan dampak luas dari pembatalan ini, terutama di tengah gelombang PHK dan banyaknya perusahaan yang kolaps,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6).
Sebelumnya, enam pemohon mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Februari 2021. Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun. Salah satu pemohon, Lily Bintoro, diketahui juga merupakan pemegang saham PT BRW dalam perkara No. 18 bersama PT Bhumi Cahaya Mulia.
PT BRW sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembayaran utang. Dalam persidangan pada 22 Mei lalu, perusahaan bahkan menawarkan pembayaran lewat cek kepada Lily Bintoro lantaran rekening yang bersangkutan diketahui tidak aktif. Namun tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Lily tanpa penjelasan yang jelas.
Kuasa hukum PT BRW lainnya, Ghazi Luthfi, menyatakan keyakinannya bahwa permohonan pembatalan akan ditolak. Selain dua perkara yang akan diputuskan, empat perkara lainnya—No. 18, 19, 21, dan 23—masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Semoga majelis hakim menolak permohonan di dua perkara yang akan diputuskan dan bersikap konsisten di empat perkara lainnya,” kata Ghazi.
Editor : Hasiholan Siahaan