get app
inews
Aa Read Next : 49 Pemuda Bersajam di Tangsel Diciduk, Polisi: Rencana Mau Tawuran

Tawuran Pelajar di Ciputat Timur, 1 Pelajar Tewas di Jalan Sandratex

Senin, 07 Agustus 2023 | 19:43 WIB
header img
Seorang pelajar tewas akibat tawuran di Jalan Sandratex RT03 RW01, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).Sementara pihak kepolisian berhasil mencokok dua pelaku yang terlibat dalam insiden tawuran. Foto: Ilustrasi

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Seorang pelajar tewas akibat tawuran di Jalan Sandratex RT03 RW01, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).Sementara pihak kepolisian berhasil mencokok dua pelaku yang terlibat dalam insiden tawuran. 

Kedua pelaku tersebut masing-masing memiliki inisial HR (14) dan PR, keduanya juga adalah pelajar. Mereka berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan di lokasi kejadian, kami berhasil menahan dua tersangka yang memiliki inisial PR dan HR," jelas Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Agung Nugroho, pada hari Senin (07/08/23).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bentrokan fisik antara kelompok korban dan pelaku dimulai ketika kedua kelompok sepakat untuk terlibat dalam perkelahian massal pada dini hari Minggu, 6 Agustus, sekitar pukul 00.10 WIB.

"Setelah kedua kelompok tersebut berada di lokasi kejadian, kelompok pelaku mengajak kelompok korban untuk berkelahi dalam format 3 lawan 3," ungkapnya.

Pertarungan 3 lawan 3 tersebut berlangsung singkat, di mana korban berhasil mengalahkan pelaku PR. Namun, kemudian korban terlibat pertarungan dengan pelaku HR. Sayangnya, korban terjatuh akibat pukulan dan kehilangan kesadaran.

"Tidak lama setelah itu, korban jatuh dan kejadian tersebut berakhir. Teman-teman korban serta warga sekitar berusaha memberikan pertolongan," jelas Agung.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, namun sayangnya, siswa kelas 2 di SMKN 7 Tangsel tersebut dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Terdapat beberapa luka pada tubuhnya, termasuk di lutut, lengan, dan wajah.

Para pelaku dihadapkan pada Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua tersangka telah ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Agung.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut