Kelima, Silakan mendatangi istri dan menjimaknya dari arah mana pun asalkan bukan di dubur
Allah Ta’ala berfirman,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223)
Dari laman Rumaysho disebutkan bahwa Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, "Bagian yang disebut sebagai ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah bagian kemaluannya, yaitu tempat di mana benih untuk keturunan ditanam. Ini merupakan dasar yang memperbolehkan hubungan intim dengan istri di bagian kemaluannya, dengan pilihan posisi dari depan, belakang, atau dengan istri yang membalikkan posisinya." (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ
“Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta