JAKARTA, iNewsTangsel.id - Meski telah halal, namun apakah kegiatan merekam video hubungan badan suami istri diperkenankan dalam Islam? Apalagi saat ini teknologi komunikasi dan digital sudah begitu marak berkembang.
Merekam hubungan badan suami istri saat proses pemanasan hingga hubungan intim suami istri layak diketahui apakah diperbolehkan atau tidak dalam Islam.
Ada beberapa pendapat di antara mereka yang setuju dengan kegiatan tersebut dengan alasan dilakukan dalam rangka membangkitkan semangat dan hasrat bercinta.
Ada juga yang melakukannya hanya dengan tujuan iseng, sementara yang lain berpendapat bahwa ini dilakukan untuk dokumentasi pribadi.
Beberapa individu mendalihkan bahwa ada beberapa ulama yang mengizinkan tindakan ini dengan syarat-syarat tertentu. Namun, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam terkait hal ini?
Pandangan para ulama rabbani pada zaman ini ada yang melarang pasangan suami istri merekam video hubungan intim ini dengan berbagai argumen. Salah satunya adalah bahwa pembuatan video yang melibatkan wanita, terutama jika wanita tersebut tidak menutup auratnya bahkan menampilkan tubuh telanjang, dianggap tidak dibenarkan.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama rabbani pada zaman ini terkait hukum video (gambar bergerak atau motion pictures).
Namun, yang perlu ditegaskan adalah mayoritas ulama setuju bahwa video yang menggambarkan wanita, terutama yang tidak menutup auratnya bahkan telanjang, diharamkan dengan tegas.
Ustaz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly mengatakan informasi ini diperoleh dari Syaikh Saad bin Turkiy Al-Khotslan (anggota Haiah Kibaril Ulama) ketika beliau menyampaikan kajian fiqih kontemporer di Riyadh, Saudi Arabia, beberapa tahun lalu.
Alasan lain yang disampaikan oleh para ulama adalah bahwa tindakan merekam video hubungan intim pasutri ini pertama kali dan paling sering dilakukan oleh orang-orang dari budaya Barat yang tidak beragama Islam. Oleh karena itu, tindakan ini dapat dianggap mengikuti budaya non-Islam dan dilarang oleh ajaran Rasulullah SAW.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta