get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penganiayaan Lansia 70 Tahun, Keluarga Pelaku Sebut Korban Pernah Siram Air Panas

Mau Pasang Reklame di Kota Tangerang, Berikut Prosedur dan Persyaratan Selengkapnya dari DPMPTSP

Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:18 WIB
header img
Berbagai prosedur dan persyaratan mesti dipenuhi oleh pemohon untuk pemasangan reklame di Kota Tangerang yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menyatakan sejumlah prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk pemasangan reklame

Berbagai persyaratan yang dimaksud yakni scan KTP elektronik, bank garansi jaminan bongkar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) konstruksi reklame.

Selain itu scan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) reklame/daftar PBG reklame dan surat pernyataan kesanggupan PBG, scan rancangan gambar dan perhitungan struktur yang disahkan oleh ahli bersertifikat.

Terakhir, surat pernyataan bermaterai 10.000, scan asuransi konstruksi reklame yang berlaku satu tahun berjalan. 

“Harus ada juga scan PBB (Pajak Bumi Bangunan) Persil lokasi reklame, surat kuasa dan scan KTP elektronik jika dikuasakan, gambar/rencana reklame serta titik lokasi pemasangan reklame, scan bukti kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa lahan/persetujuan/tidak keberatan lokasi reklame dilengkapi dengan scan KTP asli pemilik lahan, scan surat pertanggungjawaban mutlak, NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), dan PBG reklame ukuran luas mulai dari 16m²," kata Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni, Kamis (31/08/23). 

Prosedur-prosedur yang harus dilengkapi oleh pemohon yakni pertama, pemohon melakukan registrasi secara daring melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id dan mengunggah persyaratan.

Kedua, akan ada proses pengecekan kelengkapan berkas dan jika sesuai akan diproses penetapan pengantar data pajak. Ketiga, penetapan data pajak dan penerbitan SKPD berdasarkan pengantar data.

Keempat, mempersiapkan draft izin Surat Keputusan (SK), lalu penginputan data, penyerahan SK, dan penerimaan SK izin oleh pemohon. Kelima, reklame dapat dipasang sesuai lokasi yang sudah ditentukan. 

“Kami harap, dengan prosedur yang sudah mudah secara daring dapat dipatuhi. Sehingga, tidak ada lagi reklame-reklame yang melanggar aturan atau tidak memiliki izin di Kota Tangerang," tuturnya. 

Masyarakat juga dapat mengakses menu perizinan melalui super apps Tangerang LIVE, yang sudah dapat diunduh di Play Store dan App Store. 
 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut