get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Martowardojo Calon Kuat Ketua Umum PMI Pusat, Didukung Hashim Djojohadikusumo

Bank DKI Tangerang Diduga Persulit Pelunasan Utang Nasabah, Kuasa Hukum Debitur Ancam Pidanakan

Jum'at, 08 September 2023 | 10:24 WIB
header img
Debitur Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang, Judi Prabowo didampingi kuasa hukumnya Hasan Bisri SH MKn menyambangi bank tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 16 Kota Tangerang Banten.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Nasabah Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang, Judi Prabowo didampingi kuasa hukumnya Hasan Bisri SH MKn mendatangi bank tersebut di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 16 Kota Tangerang Banten, Kamis (7/9/2023).

Dia adalah debitur bank ini pada 28 April 2020 melalui suratnya bermaksud melunasi sisa pinjamannya kepada Bank DKI yang terjadi saat pandemi Covid-19

Dengan begitu Judi Prabowo telah menyiapkan dana untuk melunasi pinjamannya dan cadangan dana dengan persetujuan Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari staf customer service bank ini, pengajuan permohonan pelunasannya telah diteruskan ke Kantor Pusat Bank DKI. 

Namun, sampai sekarang persetujuan pelunasan pinjaman dari Bank DKI belum sama sekali tidak diterima oleh Judi Prabowo.

Pada saat yang sama customer service Bank DKI Cabang Pmbantu Tangerang mengarahkan Judi Prabowo mengikuti ‘Program Relaksasi Pandemi Covid-19’ dengan hanya membayar bunga saja. 

Langkah ini guna menghindari Black List Slik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) Checking sampai diterimanya konfirmasi persetujuan pelunasan dari Bank DKI.

“Namun, saya kehilangan sisa saldo yang seharusnya masih terdapat di rekening Bank DKI. Setelah ditanyakan ke Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang, sisa uang saldo tersebut terdebet karena terdapat keterlambatan tanda tangan perjanjian relaksasi,” katanya. 

Padahal, Judi Prabowo telah berulang kali menanyakan kepada customer service Bank DKI, Cabang Pembantu Tangerang. Namun, konfirmasi ini tidak diperolehnya secara jelas dan tegas terkait proses pengajuannya, hanya di jawab,”dalam proses pengajuan di Kantor Pusat Bank DKI“. 

Dengan demikian Judi Prabowo merasa dirugikan dengan pendebetan dari Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang yang melebihi nilai dari jumlah pembayaran bulanan di jadwal pembayaran relaksasi.

“Apalagi, dari print out rekening koran yang didapat dari Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang diketahui Judi Prabowo berstatus Coll 5. Padahal, Bank DKI Cabang Pembantu Tangeranf tidak pernah memberikan infomasi kepadanya tentang Coll 1 sampai Coll 2 melalui surat atau email SP1 atau SP2,” ucapnya. 

Kolektabilitas 5
Malahan, Judi Prabowo dikenakan secara langsung Coll 5 saat Maret 2023 dia akan mengajukan pinjaman fasilitas kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang.

Alasannnya, dia masih berstatus Kolektabilitas 5 di Bank DKI, padahal selama ini  dirinta tidak pernah terlambat untuk setor di Bank DKI tiap bulannya.

“Dengan pendebetan tiap bulannya melebihi nilai yang disepakati, hal ini patut diduga terdapat suatu perbuatan atau tindakan pidana penggelapan dana nasabah /debitur oleh Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang,” kata Kuasa Hukum Judi Prabowo, Hasan Bisri  SH MKn, 

Selain itu mencemarkan nama baik lantaran dengan kolektabilas 5 berakibat nama baik dan/atau reputasi nasabah/debitur rusak di mata lembaga keuangan, perbankan/nonperbankan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Bahkan, Judi Prabowo akan sulit mencari kredit untuk mendapatkan sumber permodalan usahanya.

"Ketika terkait masalah tersebut dikonfirmasi ke Bank DKI, pihak Bank DKI hanya memberikan jawaban yang tidak sesuai dan di katakan bahwa hal itu terjadi karena ada kesalahan pada sistem,” ujar Hasan Bisri. 

Kuasa Hukum Hasan Bisri SH MKn menambahkan Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang harus memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait masalah yang dihadapi kliennya.

“Terlepas dari asumsi pihak bank DKI yang menyatakan bahwa itu adalah kesalahan sistem selaku Kuasa Hukum Hasan Bisri SH, berharap Bank DKI harus segera mengklarifikasi masalah ini secepatnya, saya berhak melindungi dan memperjuangkan hak Judi Prabowo sebagai nasabah bank DKI yang merasa dirugikan dan juga pencemaran nama baiknya," tuturnya.

Tidak Digubris
Hasan Bisri mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat ke Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang mulai Surat Konfirmasi, Surat Somasi 1, dan Somasi 2.

Namun, bank ini tidak memberikan jawaban dan atau konfirmasi/klarifikasinya sampai sekarang. 

“Apabila tidak ada kejelasan dan klarifikasi dan/atau penyelesaian dari Bank DKI ini terhadap masalah Judi Prabowo saya akan melakukan langkah hukum pidana maupun perdata dan/atau upaya hukum lainnya sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. 

Kepala Bank DKI Cabang Pembantu Tangerang, Nasrullah hanya menanggapi gagal bayar dialami nasabah Judi Prabowo. Namun, dia tidak mau menjelaskannya dengan alasan kewenangan itu dari pusat dan kesalahan sistem tanpa memberikan solusinya. 

“Hal ihwal permasalahan ini kiranya perlu adanya keterbukaan untuk bisa kita pahami bersama, oleh karenanya Hasan Basri & Partners selaku Kuasa Hukum Judi Prabowo segera akan melakukan upaya hukum pidana, perdata dan /atau melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Hasan Bisri.

Hasan Basri and Partners akan membawa persoalan ini kepada OJK dan atau badan/lembaga lainnya yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan/audit secara keseluruhan terhadap berbagai persoalan yang muncul, karena diduga kejadian tersebut terjadi juga kepada nasabah/bebitur Bank DKI. 

“Sehingga berharap Bank DKI dapat menjadi Bank yang lebih professional dan comply terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau regulasi yang berlaku, dan bisa lebih fokus terhadap pemberian pelayanan yang lebih baik kepada nasabah/debiturnya,” tuturnya. 
 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut