PAMULANG, iNewsTangsel.id - Pelawak Yadi Sembako yang juga warga Pamulang, Tangerang Selatan dilaporkan oleh Muhammad Andri Permana ke Polres Tangerang Selatan, Tangsel. Selain Yadi Sembako turut dilaporkan Gus Anom.
Keduanya dilaporkan karena tidak memberikan kepastian terkait pembayaran sehubungan dengan acara peluncuran perusahaan yang bernilai Rp.198 juta.
Walau begitu, Yadi Sembako tampaknya bersedia untuk melakukan pembayaran, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal tersebut. Hal ini membuat Muhammad Andri memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
"Meskipun Pak Yadi masih menunjukkan kerjasama dengan mengatakan 'saya minta waktu', tanggal pembayaran tidak pernah ditentukan, termasuk Gus Anom. Mereka hanya memberikan janji waktu tetapi tidak ada kepastian tentang kapan akan melakukan pembayaran," kata Muhammad Andri ketika ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023) yang lalu.
Muhammad Andri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak Yadi Sembako memang bersedia untuk membayar sebagian dari utang yang belum diselesaikan. Sayangnya, hanya sebagian kecil yang sudah dibayar oleh komedian tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta