Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babinsa Kasus Es Gabus Kemayoran Kena Hukuman Disiplin Militer, Ditahan 21 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Perwira TNI AD Lecehkan 7 Anggota Remaja Yonarhanud Kostrad, Sempat Kabur Kini Ditahan Denpom

Kamis, 21 September 2023 | 19:05 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Oknum Perwira TNI AD Lecehkan 7 Anggota Remaja Yonarhanud Kostrad, Sempat Kabur Kini Ditahan Denpom
Seorang oknum perwira pertama TNI AD inisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Pelaku kini ditahan Denpom 1/Jaya Tangerang. Foto: Ilustrasi/Okezone  

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Seorang oknum perwira pertama TNI AD inisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Pelaku kini ditahan Denpom 1/Jaya Tangerang  

Lettu Arh AAP AAP kabarnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. Tujuh prajurit tersebut  kesemuanya berpangkat Prajurit Dua atau Prada. Adapun mereka yakni Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.

"Ya, benar, ada laporan seperti itu. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (21/9/2023).

Dia mengungkapkan bahwa Lettu Arh AAP telah ditahan setelah sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023.

"Hingga saat ini, yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang, dan dia langsung diserahkan kepada penyidik oleh kesatuan," jelasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut