Oknum Perwira TNI AD Lecehkan 7 Anggota Remaja Yonarhanud Kostrad, Sempat Kabur Kini Ditahan Denpom
Kamis, 21 September 2023 | 19:05 WIB
Hendhi juga menginformasikan bahwa oknum TNI tersebut saat ini ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Apabila terbukti melakukan tindakan asusila, Hendhi menyatakan bahwa AAP akan menghadapi hukuman pemecatan dari dinas keprajuritan serta tindakan hukum pidana. "Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer selain hukuman atas tindakan asusilanya," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta