JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah elemen masyarakat kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan batas usia dan rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden.
Desakan tersebut salah satunya datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM yang meminta MK untuk memutuskan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169.
"Hari ini MK mengatakan akan mempertimbangkan dengan sangat layak. Besar harapan kami, laporan ini dilanjutkan ke persidangan agar ke depan menjadi lebih baik," kata Anggota Tim Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, S.H, di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Ia berpendapat bahwa untuk menjamin Rakyat Indonesia memperoleh pilihan calon presiden dan wakil presiden yang produktif, sehat secara fisik dan mental sebagaimana diamanatkan pada Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, maka diperlukan antisipasi yang seharusnya dituangkan pada persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut. Seharusnya pasal 169 l mengatur tentang persyaratan tersebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut. Seharusnya pasal 169 l mengatur tentang persyaratan tersebut.
"Kami yakin MK adalah pilar demokrasi yang memiliki putusan yang sangat melekat. Apabila benteng pertahanan terdepan ini kokoh, maka demokrasi ke depan akan jauh lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan batas usia Capres dan cawapres, Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, S.H.,M.H menegaskan bahwa secara logika ketika permohonan batas usia minimal capres dan cawapres dikabulkan untuk memberikan kepastian hukum, maka permohonan batas usia maksimal capres dan cawapres juga harus dikabulkan oleh MK.
"Jadi MK harus memberikan kepastian hukum soal batas usia, minimalnya berapa dan maksimalnya berapa," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan