JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengambil alih aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari seorang narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika, dengan total nilai lebih dari Rp 80 miliar.
Narapidana tersebut memiliki inisial SD alias HK alias AB, dan saat ini berada di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK.
"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas BNN RI, kasus TPPU yang melibatkan narapidana SD ini telah berlangsung sejak tahun 2014. Kasus ini memiliki hubungan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK," kata Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di kantor BNN RI, Jakarta, pada Jumat (6/10/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta