Tersangka SD alias HK alias AB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka lain dengan rincian sebagai berikut:
1. Dari tersangka SF alias NC sebesar Rp 10.541.000.988,00.
2, Dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp 392.670.000,00.
3, Dari tersangka SW alias RK sebesar Rp 25.431.900.000,00.
Petrus menjelaskan bahwa hasil transaksi tindak pidana narkotika ini kemudian disembunyikan oleh tersangka SD melalui beberapa cara pencucian uang. Modus-modus yang digunakan termasuk penggunaan pihak ketiga (modus use nominee), identitas palsu, pembagian transaksi kecil-kecil (modus structuring), memutarbalikan transaksi (modus U Turn), pembelian aset atau barang mewah, transfer atau penarikan uang (modus transaksi pass by), dan menggunakan rekening perusahaan fiktif.
Tersangka ini akan dihadapkan pada pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta