"Jadi, tahun 2023 menandai peningkatan minat yang signifikan. Dengan minat yang tinggi dari generasi muda Indonesia, kami berharap Korea dapat menambah kuota penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan," jelas Benny.
Sementara itu, Dubes Gandi mengusulkan agar HRD Korea mempertimbangkan kembali skema G to G untuk visa E-9. "Visa E-9 yang awalnya hanya mencakup sektor manufaktur dan perikanan, kami usulkan untuk menambahkan sektor konstruksi, logistik, shipbuilding, dan pekerja domestik," katanya.
Dubes Gandi menjelaskan bahwa pemerintah Korea Selatan telah mengizinkan pembantu rumah tangga untuk bekerja di Seoul sebagai upaya meningkatkan tingkat kelahiran warga negara Korea Selatan yang selama ini rendah.
"Hal ini telah kita diskusikan dengan Perdana Menteri Korea Selatan dua minggu yang lalu, dan Perdana Menteri berjanji akan membawa usulan ini ke Rapat Kabinet, termasuk kepada MOEL," kata Dubes Gandi.
Selain itu, Dubes Gandi juga mengungkapkan harapannya untuk skema Person to Person (P to P) melalui visa E-7, yang akan memungkinkan Indonesia menyuplai tenaga kerja dalam bidang Komputer IT, Keuangan, Pertanian, Welders, Painters, Electrician, Caddy, dan Caregiver.
Pada kesempatan ini, Kepala BP2MI juga menyampaikan keluhan dari Pekerja Migran Indonesia yang termasuk dalam skema G to G ke Korea Selatan. Banyak dari mereka yang berasal dari angkatan tahun 2019 masih belum ditempatkan di Korea Selatan karena terkendala saat penempatan ditutup. Namun, ketika penempatan dan pendaftaran baru dibuka, mereka terlampaui oleh calon pekerja yang baru lulus.
"Kami telah mengirim dua surat kepada HRD Korea untuk menjadikan prioritas penempatan Pekerja Migran Indonesia angkatan tahun 2019 yang belum ditempatkan di Korea Selatan. Karena jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketegangan sosial, kemarahan, dan kecemburuan dari Pekerja Migran Indonesia pendatang baru," kata Benny.
Dalam merespons hal ini, Wakil Presiden Global, Mr. Kim Sungjae, menyatakan bahwa pemilihan calon pekerja adalah wewenang pemberi kerja (sajang). HRD Korea tidak dapat campur tangan dalam pemilihan calon pekerja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta