get app
inews
Aa Read Next : Nawawi Buka Pintu Bagi Capim KPK dari Polri dan Kejagung, Ini Syaratnya

Polda Metro Periksa Dumas KPK Senin 16 Oktober, Usut Dugaan Pemerasan SYL

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:47 WIB
header img
Polda Metro ajak KPK jadi tim supervisi terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke SYL. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Kini, Polisi akan meminta keterangan dari Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo.

“Ada beberapa saksi ya. Ada beberapa saksi yang kita panggil, termasuk panggilan ulang terhadap salah satu pegawai KPK yang pada hari Kamis kemarin mengkonfirmasi ketidakhadirannya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/10/2023).

Tomi sejatinya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023) lalu. Namun, pemeriksaan itu batal dengan alasan perjalanan dinas.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan pemeriksaan ulang terhadap Tomi itu sudah diagendakan pada Senin (16/10/2023) pada pukul 10.00 pagi.

“Tim penyidik memanggil ulang yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 10.00,” jelasnya.

Perlu diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan. 

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut