TANGSEL, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) lagi-lagi menjadi sorotan. Belum usai masalah sampah di TPA ilegal Pondok Ranji, kini oknum pegawai Kecamatan Pamulang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga.
YD, warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan mendapat perlakuan tidak wajar saat hendak mengurus berkas validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
YD bercerita, mulanya dia berniat membantu keluarga untuk meminta keterangan terkait berkas BPHTB di Kecamatan Pamulang. Saat berangkat dari rumah, YD sudah membawa surat keterangan pengantar dari RT, RW hingga Kelurahan. YD kemudian bermaksud meminta keringanan biaya membayar pajak bumi dan bangunan untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Namun, saat meminta keterangan dari salah satu oknum staf Kecamatan Pamulang berinisial M, dia terkejut karena terang-terangan diminta biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu perberkas.
“Ini kok aneh ya, saya waktu ngurus berkas yang sama di kecamatan Ciputat tidak di mintai uang. Saya bantu saudara saya orang nggak mampu. Kok malah di persulit. Ya sudah saya nggak jadi ngurus, padahal saya mau urus karena ada diskon 75 persen dari Dispenda. Dan tujuannya untuk minta keringanan,” ungkap YD, kepada wartawan melalui platform WhatsAppnya, seperti dikutip Tangseloke, Selasa (14/11/2023).
YD merasa dipersulit saat meminta informasi berkas dan print bukti nominal terhutang atas tanah yang harus di bayarkan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB sebidang tanah di kelurahan Benda Baru, Pamulang. Kemudian oknum tersebut meminta sejumlah nominal uang dengan dalih sebagai biaya administrasi.
“Ini dia minta uang di depan duluan bang Rp. 250 ribu rupiah. Baru berkas yang di minta di keluarkan. Itu uang apa deh, ini saya ada rekamannya kok,” ujar YD.
Mukroni, Camat Pamulang saat dimintai konfirmasi langsung membantah jika bawahannya melakukan pungli. Dia mengklaim tidak pernah membenarkan adanya pungutan liar di wilayah Kecamatan Pamulang.
“Untuk minta keterangan nggak ada biaya pak. Kan bisa langsung ke Bapenda bukan di kecamatan. Karena untuk BPHTB itu kewenangan Bapenda di cilenggang,” ujarnya.
Ihwal pungli tersebut, Camat Mukloni mengaku akan mengkonfirmasi langsung terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan oknum staf berinisial M.
Editor : Hasiholan Siahaan