get app
inews
Aa Text
Read Next : Masjid hingga Balai Warga Terkoneksi Internet Gratis, Tangsel Genjot Ekonomi Digital

Inspektorat Rampungkan Kasus Dugaan Pungli TPU Sarimulya, 7 Orang Diperiksa

Senin, 06 Juli 2026 | 20:17 WIB
header img
Dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp3,5 juta dalam proses pemakaman di TPU Sari Mulya diperiksa inspektorat Pemkot Tangsel. (Foto: Doni)

CIPUTAT, iNewsTangsel – Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuntaskan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sarimulya. Sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan yang kini memasuki tahap akhir.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai. Saat ini, Inspektorat sedang merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Alhamdulillah, proses pemeriksaan telah selesai. Dalam proses tersebut, Inspektorat telah meminta keterangan dari tujuh orang sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta dan klarifikasi," ujar Achmad Zubair saat dikonfirmasi iNewsTangsel, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, LHP ditargetkan selesai dan disampaikan pada pekan ini agar OPD terkait dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Insya Allah, minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan kami sampaikan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Meski pemeriksaan telah rampung, Achmad Zubair menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap isi hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan dijatuhkan. Sebab, kewenangan penetapan sanksi berada di tangan OPD terkait setelah menerima dan mempelajari LHP dari Inspektorat.

"Terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan diberikan, saat ini kami belum dapat menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Penetapan dan penyampaian sanksi merupakan kewenangan OPD terkait setelah menerima dan mempelajari LHP dari Inspektorat," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah LHP diserahkan secara resmi, OPD terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, secara terpisah, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Hendri Sumawijaya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan sanksi terhadap tujuh orang yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli di TPU Sarimulya sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul laporan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan kepada warga yang memakamkan anggota keluarganya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara akuntabel.

Hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkot Tangsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan di TPU Sarimulya, sekaligus memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terkait penanganan dugaan praktik pungli tersebut.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut