SERANG, iNewsTangsel.id - Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 20%.
Hal ini hanya dipenuhi oleh keputusan Pejabat Gubernur Banten sebesar 2,5% atau Rp66.000 pada 21 November 2023.
"Kami punya hitung-hitungan 20 persen itu sesuai dengan kondisi saat ini," kata SPKEP Kabupaten Serang, Argo Priyo Sujatmiko, Rabu (22/11/2023).
Sebanyak 64 item kebutuhan hidup layak yang menjadi pertimbangan UMP 2024 harus naik sebesar 20% termasuk kebutuhan pendidikan dan transportasi.
"Ada 64 item untuk kebutuhan hidup layak untuk pekerja lajang, kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, papan, pendidikan terus transportasi dan segala macam itu kita hitung semua," ujarnya.
Kenaikan UMP menyangkut harga diri para pekerja yang akan menjadi indikator jaring pengaman dalam pemberlakuan upah di perusahaan.
Editor : Mochamad Ade Maulidin