Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Berujung Tersangka, Polisi Tetapkan 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Berikut Daftar Lengkap Lokasi dan Persyaratannya

Senin, 04 Desember 2023 | 09:15 WIB
  • author Mochamad Ade Maulidin
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Berikut Daftar Lengkap Lokasi dan Persyaratannya
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Samsat Keliling di wilayan Tangerang Raya pada Senin (4/12/2023).

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Tangerang Raya untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga.

Kebijakan ini diketahui dari unggahan di akun X Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCpoldametro pada Senin (4/12/2023).

Dokumen yang perlu disiapkan para wajib pajak antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai salinannya (fotokopi).

Pemohon juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut