Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Berikut Daftar Lengkap Lokasi dan Persyaratannya
Senin, 04 Desember 2023 | 09:15 WIB
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Tangerang Raya untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga.
Kebijakan ini diketahui dari unggahan di akun X Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCpoldametro pada Senin (4/12/2023).
Dokumen yang perlu disiapkan para wajib pajak antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai salinannya (fotokopi).
Pemohon juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Editor : Mochamad Ade Maulidin