get app
inews
Aa Read Next : Kejagung Sita Rumah Mewah di Sumarecon Serpong, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Timah Tbk

Uang Tunai Senilai 76,4 Miliar dan USD 1.547.300 Disita Penyidik Kejagung dari Perkara PT Timah Tbk

Kamis, 07 Desember 2023 | 21:30 WIB
header img
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sejumlah Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, Kamis (7/12/2023).

Bukan hanya itu saja, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan hasil kejahatan. 

Untuk kepentingan keamanan, barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut: 

1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat jelas suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut