get app
inews
Aa Read Next : Berikut Nama-nama 10 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

Harvey Moeis Didakwa dalam Skandal Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun

Kamis, 15 Agustus 2024 | 05:27 WIB
header img
Sidang lanjutan diharapkan akan semakin mengungkap detail-detail gelap dari skandal yang mengguncang sektor pertambangan timah di Indonesia ini

JAKARTA, iNewsTangsel.id -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikejutkan dengan terbongkarnya skandal besar yang melibatkan Harvey Moeis, seorang perwakilan PT Refined Bangka Tin, yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Skandal ini berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis tidak hanya terlibat dalam tindakan korupsi, tetapi juga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, serta sejumlah korporasi. "Terdakwa secara sistematis merugikan keuangan negara melalui berbagai tindakan yang melanggar hukum," tegas Ardito di hadapan majelis hakim.

Menurut dakwaan, Harvey bersama Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, mengadakan pertemuan rahasia dengan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengelolaan bijih timah ilegal yang kemudian dijual di pasar internasional melalui smelter-swasta. Harvey meminta biaya "pengamanan" sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton dari para smelter, yang kemudian disamarkan sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.

Selain itu, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama ilegal berupa penyewaan peralatan pengolahan logam tanpa studi kelayakan yang memadai. Kerja sama ini tidak hanya melibatkan empat smelter swasta besar, tetapi juga menutupi asal-usul ilegal dari bijih timah yang diproduksi.

Tindakan Harvey tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Penambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah mengakibatkan kerusakan ekologis dan ekonomi yang signifikan, menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang didakwakan kepadanya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut