Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Selatan, Amiruddin, menjelaskan bahwa saat ini perizinan bagi pelaku usaha melalui pelayanan satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS). Proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.
“Lewat OSS, pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengurus NIB, halal berisiko rendah, BPOM, dan lainnya itu lewat satu pintu. Semua diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021,” jelas Amiruddin.
Kemudahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para pelaku usaha, khususnya dalam hal ini adalah bagi UMKM wastra. Terlebih, kain Nusantara atau wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya tanah air, sehingga perlu terus dikembangkan dan berdaya saing.
Lewat Forum Digitalk, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari kemudahan mengurus izin usaha dan mengingatkan soal pentingnya melestarikan wastra sebagai warisan budaya Indonesia. Dengan mengurus izin berusaha, pelaku UMKM wastra dapat semakin mantap mengembangkan produk-produknya untuk semakin berdaya saing. Langkah ini juga mendorong pelestarian wastra, mengingat wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya Indonesia hasil buah fikir, karsa, rasa, dan kriya para pendahulu yang terus berevolusi hingga saat ini.
Editor : Hasiholan Siahaan