get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Fotografi 'Pause' Tampilkan Kearifan Budaya Nusantara di Bellevue Art Space

Praperadilan Bisa Batalkan Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Selasa, 12 Desember 2023 | 12:46 WIB
header img
Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, iNewsTangsel - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) akan segera menghadapi sidang gugatan permohonan praperadilan. Permohonan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakara Selatan.

Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal yang memimpin persidangan harus melakukan pemeriksaan secara cepat dan menjatuhkan putusan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

Menurut Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, secara yuridis, praperadilan merupakan sarana pengawasan horizontal aparat penegak hukum dengan tujuan untuk menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Sedangkan secara substanstif, lanjut Ian, “praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka FB, karena laporan polisi tidak ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tetapi langsung keluar Surat Perintah Penyidikan (sprindik),” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).

Laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan sprindik pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023, menurut Ian menunjukkan tidak adanya penyelidikan dan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

“Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ian.

Ian menegaskan, bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab, pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB.

Alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif. “Sedangkan dalam penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif, tetapi tidak memenuhi unsur kualitatif. Tidak ada satu pun alat bukti yang mampu membuktikan adanya actus rea maupun mens rea yang memenuhi unsur Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Selain itu, resi penukaran valuta asing juga tidak dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pemerasan, gratifikasi atau suap. Hal ini, kata Ian, dapat dilihat dari jenis dan seri valas yang tidak menunjukkan terjadinya perbuatan tersebut. Karena waktu perolehan valas tersebut sebelum adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 sampai dengan 2023.

“Dengan demikian penetapan tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP berdasarkan S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat,”tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut