get app
inews
Aa Read Next : Praperadilan Ditolak Pengadilan, Firli Bahuri Masih Bisa Ajukan Praperadilan Kedua!

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim, Pengacara: Enggak akan Ditahan, Kami Kooperatif

Rabu, 27 Desember 2023 | 10:35 WIB
header img
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: Muhammad Farhan

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nonaktif, yaitu Ian Iskandar, meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan. 

"Firli Bahuri tidak akan ditahan. Kita telah bersikap kooperatif, memenuhi semua permintaan penyidik, kecuali jika kita tidak kooperatif," ujar Ian kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023).

Ian menegaskan bahwa ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan sebelumnya memiliki alasan yang telah disampaikan kepada penyidik. Menurutnya, alasan absennya Firli sudah dijelaskan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan setelah Firli Bahuri absen dari pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut