JAKARTA, iNews - Dokumen yang dibawa pihak Firli Bahuri ke sidang praperadilan menuai polemik karena dianggap membocorkan rahasia. Diketahui dokumen yang dibawa itu merupakan bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA yang dibawa dalam sidang pra peradilan.
Terkait hal itu, Firli Bahuri dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.
Namun menurut akademisi sekaligus pakar hukum pidana, Prof Suparji, dokumen tersebut tidaklah bersifat rahasia dan dibawa demi kepentingan pembuktian.
"Karena dokumen itu antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian," kata Prof Suparji dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).
Firli Bahuri mendalilkan, bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terlepas perkara yang ditangani di KPK.
Oleh karena itu, dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB (Firli Bahuri) menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti.
"Bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu, atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak, atau peristiwa itu," ujar Suparji.
"Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan," imbuhnya.
Adapun dari lain sisi, kata Suparji, pihak hakim menilai dokumen tersebut sebagai bagian dari pembuktian.
"Dengan demikian, tidak perlu ada yang dipersoalkan atas penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti Firli Bahuri," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan