Gegara Utang Rp30 Juta, Pria di Tangerang Disekap 17 Jam dengan Tangan, Kaki, dan Leher Terikat
TANGERANG, iNewsTangsel - Seorang pria berinisial IK (53) diduga menjadi korban penyekapan di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban disebut mengalami perampasan kemerdekaan selama 17 jam dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat.
Kasus penyekapan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
Polisi menyebut nilai utang yang menjadi pemicu konflik itu mencapai lebih dari Rp30 juta.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan peristiwa bermula saat korban dijemput paksa dari rumahnya pada Senin (1/6/2026) malam. Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku dan diduga disekap di lokasi tertentu hingga keesokan harinya.
"Bahwa berawal dari masalah utang piutang. Bahwa si korban ini ya, punya utang sama pelaku. Sekitar lebih Rp30 juta," kata Kompol Rabiin kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurut Rabiin, korban diduga belum melunasi utang tersebut sehingga pelaku mengambil tindakan melawan hukum dengan menjemput paksa korban. Selama penyekapan berlangsung, korban diikat pada bagian tangan, kaki, dan leher sehingga tidak dapat bergerak bebas.
"Jadi, ya itu diambil sama dia (pelaku) di rumahnya, rumahnya korban. Disekap lah sampai 17 jam. Itu diikat tangannya, diikat kakinya, diikat lehernya," ujar Rabiin.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat mengirimkan rekaman video kondisi korban kepada istrinya. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik pengiriman video tersebut, termasuk kemungkinan adanya tujuan tertentu selain penagihan utang.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan pada Selasa (2/6/2026) pagi setelah polisi menerima laporan dan melakukan tindakan cepat. Sementara itu, dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial JP alias Ferry (54) dan WDA (24), telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku bersama dengan putranya, anaknya, sudah kami amankan dan sudah kami tahan," kata Rabiin.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, serta masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penyekapan tersebut.
Editor : Aris