JAKARTA, iNews - Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri merespons pemberitaan terkait berkas perkara kliennya Firli Bahuri yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Ian, pelimpahan berkas perkara itu terkesan buru-buru. Ia pun ingin meluruskan agar pemberitaan di media yang menyebutkan berkas perkara atas nama Firli Bahuri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menggiring opini publik.
"Seolah-olah berkas perkara sudah lengkap dan dapat mempengaruhi persidangan pra peradilan," kata Ian Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Menurut Ian seharusnya berkas perkara itu belum atau tidak bisa dilimpahkan.
"Karena saksi yang meringankan tersangka kepada penyidik sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023 belum dimintai keterangan, antara Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Alexander Narwata," terang Ian.
Dia melanjutkan, jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP karena telah melanggar pasal 65 KUHAP.
Pada sisi lain, pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan tahap 1 berbeda dengan bukti bukti dipersidangan pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak Termohon dalam daftar bukti tertulis surat No.155.
Pada bukti tersebut dinyatakan berkas sudah P21, dalam Daftar Bukti Termohon tanggal 13 Desember 2023, No.155. Padahal faktanya bukti tersebut masih berupa surat pengantar dari kasubdit Tipikor ditujukan ke kepala kejaksaaan Tinggi DKI bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kontradiksi ini semakin memperjelas upaya rekayasa secara administratif proses hukum terhadap berkas perkara aquo," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan