JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Senin (18/12).
Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan agar rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara Insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi Kejaksaan.
Adapun Penugasan Jaksa atau dikenal dengan istilah Jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut Jaksa Agung, penugasan Jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada Jaksa. Penugasan ini dilakukan di lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah.
Hal ini menunjukan bahwa setiap lini bidang pembangunan Bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para Jaksa.
Editor : Hasiholan Siahaan