get app
inews
Aa Read Next : Setelah Delapan Bulan Menjadi Tersangka, Polda Metro Jaya Belum Melakukan Penahanan

Dugaan Gratifikasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahan Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel

Selasa, 19 Desember 2023 | 15:20 WIB
header img

PALEMBANG, iNewsTangsel.idTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera 
Selatan, Selasa (19/12/2023), menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023. 

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023;  

Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 06 Januari 2024.  

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”. 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar : 

Primair :  

Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 

Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair : 

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun modus Operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang. 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. 

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut