get app
inews
Aa Read Next : KPK Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

KPK Segera Mengusut Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:18 WIB
header img
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa lembaganya akan memproses laporan IPW dan TPDI

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penetapan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung RI tidak menghambat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan korupsi terkait pemotongan honor hakim agung pada Tahun Anggaran 2022-2023 sebesar Rp 138 miliar.

KPK berencana menindaklanjuti pengaduan tersebut ke tahap penyelidikan pekan depan. Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), memberikan apresiasi atas komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum secara adil. Hal tersebut diungkapkan keduanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10/2024), saat mengunjungi Gedung KPK.

Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa selain Sunarto, KPK juga akan memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, dan Asep Nursobah, Panitera MA sekaligus Penanggung Jawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP). Uang sebesar Rp 138 miliar diduga dibagi ke dalam tiga kluster: pimpinan MA sebesar Rp 97 miliar, supervisor sebesar Rp 26,1 miliar, dan tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp 14,9 miliar.

Pemeriksaan terhadap Sunarto, Suharto, dan pihak lainnya mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa lembaganya akan memproses laporan IPW dan TPDI mengenai dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung serta gratifikasi. Laporan tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), belum masuk tahap penyidikan.

Petrus Selestinus menambahkan bahwa dugaan pemotongan honor hakim agung ini melibatkan pimpinan MA dan kesekretariatan panitera, yang disebut-sebut telah menikmati uang hasil pemotongan sebesar Rp 138 miliar. Meskipun tindakan tersebut diduga mencoba dilegitimasi melalui peraturan internal, unsur korupsi tetap terpenuhi. Distribusi dana tersebut disembunyikan dalam keputusan Sekretariat MA dan nota dinas panitera terkait alokasi HPP.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut