JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pesepakbola Egwuatu Godstime Ueseloka alias OGG pemain naturalisasi yang menempeleng Kevin Hartanto (23 tahun) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dicokok Polres Metro Tangerang Kota.
Video yang memperlihatkan OGG menampar warga tersebut telah tersebar luas di berbagai media sosial. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi berinisial OGG.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 8 Desember 2023, "Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah melakukan proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," ungkap Zain dalam pernyataannya pada Rabu Malam, 20 Desember 2023.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 07.00 WIB pada tanggal 08 Desember 2023. Saat itu, korban baru saja tiba di rumah dan memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian.
"Beberapa saat setelahnya, korban melihat pelaku OGG keluar dari mobil. Ketika mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil pelaku menyenggol bagian belakang mobil korban, sehingga terdengar suara benturan. Korban mendekati suara tersebut," jelasnya.
Zain melanjutkan, "Ketika korban mendatangi, dia mengatakan kepada pelaku 'Pak mobilnya kena'. Pelaku kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak berhasil." Dia menambahkan, "Setelah itu, pelaku keluar dari mobil sambil berkata 'Kamu kayanya gak sopan ya' sebanyak dua kali dan langsung menampar kepala korban bagian kiri dua kali dengan telapak tangan kanannya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dengan menggunakan mobil."
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan dari dokter menunjukkan gangguan pada gendang telinga sebelah kiri korban dan hingga saat ini, pendengaran korban masih terganggu.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini dan memeriksa saksi serta pelaku," kata Zain.
Penangkapan terhadap pelaku didasarkan pada barang bukti yang terkumpul, seperti hasil visum, rekaman video, rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," tutup Zain.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar