JAKARTA, iNews - Isu pembentukan badan khusus penerimaan negara (BPN) menjadi topik hangat pekan ini setelah mencuat dalam debat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, pada Jumat (22/12/2023). Gagasan ini disebut bisa meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Terkait isu tersebut, ekonom yang juga politikus Drajad Wibowo menilai bahwa wacana cawapres Gibran mendirikan Badan Penerimaan Negara di bawah presiden guna meningkatkan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23% bukan hal mustahil.
Drajad menjelaskan, pertanyaan cawapres Mahfud MD yang merasa pesimis terkait BPN yang dapat meningkatkan rasio pajak hingga 23% perlu diluruskan. Menurut dia, angka 23% dalam visi-misi Prabowo-Gibran bukanlah rasio pajak, melainkan rasio penerimaan dari PDB.
Menurut Drajad, penerimaan negara 23% adalah angka yang realistis, karena pendapatan negara tidak hanya meliputi pajak saja melainkan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti ekspor dan impor ataupun pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN.
"Pada saat debat, Pak Mahfud menanyakan ke Mas Gibran tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara dan target tax ratio atau rasio pajak 23% dari Prabowo-Gibran itu dihitung dari PDB atau apa, dan pak Mahfud menyampaikan pesimisme angka itu bisa dicapai," kata Drajad dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
"Jadi yang dimasukkan bukan hanya penerimaan pajak, tapi ditambah penerimaan dari cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan lainnya seperti hibah," ujarnya.
Drajad menambahkan, per 2021 posisi rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia baru 11,8%. Angka tersebut jauh di bawah negara-negara tetangga kita seperti Kamboja, Thailand dan Vietnam. Di mana ketiga negara tersebut memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB di atas 18%. Di antara negara tetangga, hanya Malaysia saja yang rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 15,1%.
“Saya melihat target tersebut masih masuk akal, dengan catatan sumber-sumber penerimaan yang selama ini tidak tergali bisa kita ambil," ucap Drajad.
Sebagai informasi, angka rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 23% itu juga tercantum dalam visi misi Prabowo-Gibran yang diserahkan ke KPU. Di dalam visi misi tersebut dinyatakan bahwa untuk mencapai target 23%, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, salah satunya melalui rencana pendirian Badan Penerimaan Negara.
Lebih lanjut Drajad mengatakan, salah satu sumber pendanaan untuk merealisasikan hal itu adalah melalui revisi regulasi. Menurutnya, ada regulasi di Indonesia yang jika salah satu pasalnya diubah, negara bisa menghasilkan pendapatan hingga lebih dari Rp100 triliun.
"Contohnya adalah kasus-kasus pajak dan hukum lain yang sudah inkracht dan masih ada beberapa sumber pendapatan lainnya. Salah satunya pernah saya ungkapkan, hanya dengan perubahan satu peraturan, dana sebesar Rp116,4 triliun bisa dimanfaatkan. Lebih besar dari Rp104 triliun yang pernah saya sebut sebelumnya," bebernya.
Editor : Hasiholan Siahaan