JAKARTA, iNews - Isu adanya Gerakan Petisi 100 yang meminta agar Presiden Jokowi dimakzulkan menjelang Pemilu terus menggema. Terkait hal isu pemakzulan terhadap Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai hal itu sebagai gerakan yang inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Rumor soal pemakzulan ini bermula ketika 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi. Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyebut proses pemakzulan sesuatu yang mustahil jika dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
Prosesnya, kata Yusril, harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.
Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata Yusril, dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Tak hanya itu, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," terangnya.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, Pemilu bisa saja gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru, negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," papar Yusril.
Selain itu, Yusril melihat gerakan pemakzulan Presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. DPR sendiri tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan.
Bahkan keinginan Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang potesial melahirkan pernyataan pendapat DPR, hilang begitu saja tanpa dukungan.
"Saya menghimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan