get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Fotografi 'Pause' Tampilkan Kearifan Budaya Nusantara di Bellevue Art Space

Cak Sholeh: Pindah Tiang PLN Tak Usah Bayar, Sesuai Pasal 30 UU No 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan

Senin, 15 Januari 2024 | 16:21 WIB
header img
Petugas PLN. Dok Sindonews

Cak Sholeh menanyakan apakah PLN selama ini membayar sewa untuk tiang yang ditanam di tanah milik warga.

"Tidak, PLN tidak pernah membayar sewa," tegasnya di akun TikTok-nya @sholehviral.

Kejadian warga yang meminta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo. Meskipun kasus ini sebelumnya menjadi viral melalui konten Cak Sholeh, ketika PLN datang, mereka tidak berhasil menyelesaikan masalah.

Cak Sholeh mengungkapkan bahwa awalnya permintaan adalah Rp16 juta, namun setelah negosiasi, mboknya hanya sanggup Rp6 juta. Setelah pertemuan lain, biaya malah turun menjadi Rp5 juta. Namun, sekarang mereka menerima surat dengan biaya yang naik menjadi Rp11 juta.

Cak Sholeh juga memperlihatkan surat dari PLN tertanggal 7 Desember 2023 lalu, yang membahas persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM. Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, dan Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan. Menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut sudah tertancap selama beberapa tahun.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut