JAKARTA, iNewsTangsel - Warga diminta membayar Rp11 juta untuk memindahkan tiang PLN di halaman rumah mereka.
Cak Sholeh menyatakan bahwa tidak hanya Febri yang mengalami kasus tersebut. Banyak warga menghadapi situasi di mana tiang listrik PLN muncul tanpa izin atau sewa di tanah mereka.
Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terdiri dari enam ayat. Ayat 1 menyebutkan:
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Meskipun sudah sering menjadi viral, PLN tampaknya mengabaikan aturan tersebut, dan Cak Sholeh baru-baru ini menemukan kasus serupa. Cak Sholeh menyatakan bahwa tidak perlu pembayaran, terutama jika tiang listrik tersebut ditanam di lahan pribadi milik warga.
Editor : Hasiholan Siahaan