get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun

PT Antam Tbk Rugi Rp1,266 Triliun, Akibat Ditipu Pengusaha Properti Mewah di Surabaya

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:58 WIB
header img
PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,266 triliun

JAKARTA, iNewsTangsel - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS, seorang pengusaha properti mewah di Kota Surabaya.

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Setelah pemeriksaan dan evaluasi alat bukti, Tim Penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup, dan status saksi BS ditingkatkan menjadi Tersangka.

Kasus ini melibatkan Tersangka BS dan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk dalam rekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia antara Maret 2018 hingga November 2018. Transaksi tersebut dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya, Tersangka dan oknum pegawai tidak mengikuti mekanisme transaksi yang berlaku, memungkinkan penyerahan logam mulia melebihi jumlah uang yang dibayarkan.

Selanjutnya, Tersangka bersama Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam (Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD) melakukan rekayasa dengan membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan logam mulia saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat.

Surat palsu tersebut menggambarkan pembayaran dari Tersangka kepada PT Antam Tbk, bahkan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata.

Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,266 triliun.

Tersangka BS didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024. Tim Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS senilai total sekitar Rp130 juta. Keterkaitan uang tersebut dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka akan dievaluasi.

Saat ini, Tim Penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung yang dapat menguatkan keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut