BANTEN, iNewsTangsel - Charlie Chandra, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen diminta menyerahkan diri ke polisi. Hal itu disampaikan oleh pengacara korban, Aulia Fahmi, SH,CLA.
Diketahui, Charlie Chandra sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Polda Banten. Polda Banten sudah menerbitkan DPO Charlie Chandra pada tanggal 3 Desember 2023. Sementara itu, informasi dari kepolisian sudah melakukan pencarian. Namun Charlie Chandra justru melakukan perlawanan kepada institusi Polri, dalam hal ini Polda Banten.
Adapun Aulia sebagai kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur (pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio) pemilik sah tanah seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sebagaimana SHM No. 5/Lemo, telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023 sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Di kasus ini, Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik kliennya. Pengajuan itu dengan melampirkan surat yang didalamnya tercantum keterangan palsu. Pertama Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," kata Aulia, dalam keterangannya, Kamis (17/1/24).
Aulia menuturkan, penyidikan Polda Banten menyatakan sudah sangat terang berdasarkan bukti otentik dan keterangan saksi, Charlie dan Notarisnya ditetapkan sebagai Tersangka. Namun dirinya tidak kooperatif atas proses hukum sehingga sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Manuver Charlie Chandra, menurut Aulia, dinilai sangat berbahaya karena berani mengklaim kepemilikan tanah kliennya. Ia seolah mengaku seperti seorang korban, playing victim yang ujung-ujungnya minta uang kepada kliennya Aulia dengan nilai fantastis.
"Padahal dia bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Bahkan terakhir Charlie Chandra menggunakan tangan politikus ternama untuk minta uang dengan nilai yang tidak masuk akal. Ini sudah mirip mafia tanah menggunakan kekuatan diluar hukum untuk mengejar keuntungan pribadi," kata Aulia.
Aulia juga menegaskan, dirinya tahu beking Charlie Chandra seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar. Ia berharap jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisian, karena ini negara hukum.
"Justru DPO ini bumerang buat Charlie, akan memperberat hukumannya maka itu kami menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," terang Aulia Fahmi.
Editor : Hasiholan Siahaan