Timbun 2 Ton Solar Bersubsidi di Mobil Boks, Modus Pelaku Bikin Geleng-geleng Kepala
Jum'at, 19 Januari 2024 | 00:50 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Editor : Hasiholan Siahaan