TANGSEL, iNewsTangsel - Seorang sopir mobil boks berinisial JPS diamankan polisi saat mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
JPS yang sedang membawa mobil boks diketahui menimbun solar dari sejumlah SPBU di wilayah Tangsel.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Iptu Bobby Putra Yusra mengatakan, pelaku ditangkap saat mengisi bahan bakar solar bersubsidi di SPBU Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
"Penangkapan pelaku bermula dari laporan pengawas SPBU yang mencurigai seorang pengendara mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi E 8432 ME sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi,” kata Bobby dikutip PMJNews, Kamis (18/1/2024).
Bobby menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan tim opsnal Polsek Serpong langsung mendatangi lokasi usai mendapat laporan pengawas SPBU. Polisi pun langsung memeriksa serta menginterogasi pengemudi Mitsubishi L300.
"Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tangki besar berukuran masing-masing satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi," bebernya.
Selain ditemukan dua tangki berkapasitas dua ton untuk menampung solar, lanjut Bobby, pihaknya juga mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.
“Dari pengakuan sementara pelaku, dia melakukan perbuatannya sudah tiga hari lamanya dengan modus menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel," terangnya.
Selanjutnya, polisi menetapkan JPS sebagai tersangka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Tangerang Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah dijadikan tersangka dan juga sudah kami tahan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Editor : Hasiholan Siahaan