Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Tembakau Sintetis di Tangerang Ditangkap, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tragedi Berdarah di Curug Tangerang! Anak Tega Bunuh Ibu Tiri Pakai Palu dan Pisau

Minggu, 19 April 2026 | 20:40 WIB
  • author Aries
Tragedi Berdarah di Curug Tangerang! Anak Tega Bunuh Ibu Tiri Pakai Palu dan Pisau
Ilustrasi, pembunuhan. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsTangsel - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Kampung Babakan, Binong, Curug, Tangerang. Seorang ibu berinisial W (45) ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya. 

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya sendiri pada Jumat sore dengan kondisi luka parah di bagian kepala.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku tindakan keji tersebut merupakan anak tiri korban yang berinisial NS (25). Aparat segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kekerasan fatal yang dialami oleh wanita malang tersebut.

"Betul, pelaku merupakan anak tiri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha, saat memberikan keterangan resmi pada Minggu (19/4/2026). 

Dia menjelaskan bahwa korban kehilangan nyawa akibat serangan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam berupa palu serta pisau.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pendarahan hebat yang dipicu oleh benturan benda tumpul secara berulang di area vital kepala korban. "Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan," tambah AKP Wira. 

Tim buser bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku NS akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu pagi di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ungkap AKP Wira. 

Atas perbuatan biadabnya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. NS dijerat dengan Pasal 458 KUHP yang membawa ancaman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut