JAKARTA, iNewsTangsel - Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023.
Sebanyak 49 saksi telah diperiksa, dan hari ini, 12 orang saksi dipanggil, di antaranya 6 dijadikan tersangka berdasarkan bukti yang ada. Tersangka termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi, dan Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan serta supervisi pekerjaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, dengan penempatan sebagai berikut:
1. Tersangka AAS, RMY, dan HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Tersangka AG akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka NSS dan AGP akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Perkara ini melibatkan:
- Pada tahun 2017 hingga 2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah paket-paket pekerjaan untuk mengendalikan pelaksanaan lelang, sehingga pemenangnya dapat diatur.
- Secara teknis, proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, dan tidak ada penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
- Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Berkaitan dengan besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi intensif kepada pihak terkait. Tim Penyidik menyebutkan bahwa estimasi kerugian sementara atau total loss mencapai Rp1,3 triliun. Akibat proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, jalur kereta api Besitang-Langsa saat ini tidak dapat digunakan.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan