KEBUMEN, iNewsTangsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. Lantas bagaimana tanggapan Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, yang merupakan anak Jokowi?
Gibran pun bersuara tentang hal itu saat kunjungan ke Ponpes Somolangu, Kebumen, Jawa Tengah. "Ya itu biar masyarakat yang menilai aja ya, kita fokus di sini dulu," kata Gibran di sela-sela kunjungannya di Ponpes Al-Kahfi Somalangu, Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen pada Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak, namun dia menegaskan bahwa pejabat yang berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. "Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.
Aturan terkait kampanye tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal-pasal yang mengatur hal itu antara lain Pasal 299, 300, dan 302. UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Presiden, Menteri, hingga pejabat negara lain dalam berkampanye.
UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta