Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Subianto: Terimakasih MK, Terimakasih Masyarakat Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Senin, 22 April 2024 | 17:50 WIB
  • author Hasiholan
Putusan MK: Prabowo Gibran Sah, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih . (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, secara resmi telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil pemilihan tersebut.

"Muzani menyampaikan bahwa Prabowo dan Gibran kini secara sah menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI terpilih berdasarkan hasil Pilpres 2024," ujar Muzani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).

Muzani juga menghargai langkah yang diambil oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah mengajukan gugatan ke MK, menyatakan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional yang melekat pada mereka.

Namun, Muzani mengimbau agar semua pihak menghormati keputusan MK terkait perkara tersebut.

"Ia menjelaskan bahwa karena keputusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut