get app
inews
Aa Read Next : Dukung Pemerintah Tekan Inflasi, Ketum TP PKK Hadiri Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Bogor

Komoditas Impor Daging Sapi Diduga Berkurang, Pengamat Pangan : Harus Sesuai Rekomendasi Kementan

Rabu, 07 Februari 2024 | 05:50 WIB
header img
Impor daging sapi jelang Ramadhan. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id-  Badan Pangan Nasional (Bapanas) diduga mengurangi volume  besaran Neraca Komoditas impor daging sapi  hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian.

Volume impor daging sapi sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton. 

Kebutuhan itu untuk kebutuhan pada Ramadan 1445 Hijriah dan Idul Fitri. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menjelaskan kouta impor ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Bapanas hanya bertugas mengeksekusi dan kouta impor itu harus sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” ungkap dia, Selasa,(6/2/2024),

Khudori menerangkan, dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut. 

“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa.  Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.

Khudori menerangkan, bahwa kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Khudori menjelaskan, dalam neraca komoditas tersebut termasuk soal pasokan dan suplai.

“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ungkap dia.

Senentara Kementerian Perdagangan hingga kini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan ijin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian. 

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan ijin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH). 

Sedangkan untuk produk industri harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itulah, ijin impor mulai dikeluarkan sejak awal Januari tahun berjalan. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut