TANGERANG, iNewsTangsel.id - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap lima individu yang terlibat dalam kejahatan pembuatan video porno anak yang terhubung dengan jaringan internasional.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C Sipayung, menyatakan bahwa para pelaku pembuatan video porno anak tersebut ditangkap karena mereka memproduksi dan menyebarkan video porno yang menampilkan anak-anak di bawah umur (anak baru gede - ABG).
"Kelima pelaku yang berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ ini menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran dalam video porno anak, atau yang dikenal sebagai Chilid Sex Exploitation Material (CSEM)," ujar Ronald dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024).
Kemudian Ronald menjelaskan, konten video anak itu diproduksi dan dijual melalui media sosial telegram lintas negara seharga 100 USD atau Rp 1,5 juta.
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Proses produksi video tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.
"Dia mengatakan bahwa aksi para pelaku terjadi sepanjang tahun 2022, dan kami baru menerima informasi ini pada bulan Agustus 2023," ujarnya.
"Para pelaku tergabung dalam sebuah komunitas dengan ratusan anggota dari berbagai negara. Video ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300 ribu untuk di Indonesia dan Rp 1.500.000 untuk luar negeri," tambahnya.
Ronald menjelaskan bahwa peran para pelaku secara keseluruhan hampir sama, mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan merekamnya, menjual video yang telah diproduksi kepada pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk digunakan sebagai objek tindakan pencabulan.
Namun, fokus dalam kasus ini terpusat pada HS. Sebab, ia adalah orang yang pertama kali mencari korban dan mengajak mereka melakukan tindakan tidak pantas.
"HS adalah orang yang pertama kali mencari korban untuk kemudian terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan video porno, dan kemudian menawarkannya kepada pelaku lain untuk digunakan sebagai objek aktivitas seksual," ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, lima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan berlapis, meliputi tindak pidana perdagangan orang, pornografi, akses ilegal terhadap informasi elektronik yang mengandung dokumen kesusilaan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Mereka berpotensi dihukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
"Saya ingin menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat sangat penting dan harus diperkuat melalui edukasi serta sosialisasi agar terhindar dari kejahatan," jelas AKBP Ronald F.C Sipayung.
Editor : Hasiholan Siahaan