get app
inews
Aa Read Next : BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024

LQ Indonesia Law Firm Bantu Korban Investasi Bodong untuk Mendapatkan Keadilan

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:04 WIB
header img
Diharapkan langkah yang diambil oleh LQ Indonesia Law Firm ini dapat membantu para korban investasi bodong untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - LQ Indonesia Lawfirm, sebuah firma hukum yang berfokus pada penanganan kasus investasi bodong, kembali dipercaya untuk menangani dugaan pelanggaran investasi oleh PT Sentratama Investasi Berjangka.

Advokat Juda Sihotang, S.H., dalam pernyataannya kepada iNewsTangsel.id, mengungkapkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm telah diberi kuasa oleh korban investasi bodong yang mengalami kerugian sekitar 5 miliar rupiah akibat tindakan PT Sentratama Investasi Berjangka.

Juda Sihotang, S.H. juga menjelaskan bahwa kejadian ini bermula sekitar tahun 2018 dengan PT Sentratama Investasi Berjangka menawarkan produk investasi yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan dalam waktu 2 tahun setelah dana dimasukkan.

Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., menambahkan bahwa pada awalnya, ketika para korban melakukan investasi dan telah menerima keuntungan, mereka merasa yakin bahwa investasi tersebut aman, sehingga mereka menambahkan lebih banyak dana. Namun, baru setelah para korban menambahkan dana, oknum dari PT Sentratama mulai melakukan tindakan curang.

Dana yang telah diinvestasikan oleh para korban, baik pokok maupun keuntungan, tidak dapat ditarik kembali. Bahkan, para korban telah mengajukan pertanyaan kepada PT Sentratama Investasi Berjangka tetapi tidak mendapatkan jawaban.

Juda Sihotang, S.H., menegaskan bahwa karena telah diberi kuasa oleh para korban, pihaknya akan segera mengirimkan Somasi kepada PT Sentratama untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami para korban.

"Kami berharap PT Sentratama dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kerugian para korban demi menjaga reputasi baik PT Sentratama," tambahnya.

Semoga tindakan yang diambil oleh LQ Indonesia Law Firm dapat membantu para korban investasi bodong untuk meraih keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka derita, dan PT Sentratama Investasi Berjangka bersedia bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan transparan.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut