CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, kepada wartawan menyatakan bahwa DKI Jakarta akan memblokir sekitar 300.000 KTP warga yang diduga tinggal di Jabodetabek.
Pemblokiran KTP warga Tangsel dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan administrasi bagi warga yang tinggal di luar Jakarta tetapi masih terdaftar memiliki KTP DKI Jakarta.
Dedi mengungkapkan bahwa sekitar 75.000 dari jumlah tersebut adalah warga Tangsel. "Tangsel sendiri memiliki sekitar 75.000 KTP. Jadi kami hanya menerima informasi secara keseluruhan, dari lebih dari 300.000 itu, sekitar 75.000 berada di Tangsel," ujar Dedi Budiawan, Rabu (28/2/2024).
Dedi menjelaskan bahwa pemblokiran KTP dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil tentu akan berdampak bagi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah kesulitan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai hal jika persyaratannya membutuhkan KTP yang sudah terblokir dalam sistem.
"Jadi, jika KTP terblokir, maka KTP tersebut hanya berbentuk fisik belaka. Artinya, jika seseorang ingin membuka rekening bank atau membuat SIM, itu tidak akan bisa dilakukan karena data dalam sistem sudah terblokir. Untuk mengatasi blokir tersebut, seseorang harus mengurus proses kepindahannya," tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan