get app
inews
Aa Text
Read Next : Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Pesimis, Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

Nilai Kerugian Korban Indosurya Capai Rp 107 Triliun, Korban Ingatkan Ketua MA Untuk Tolak PK

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:52 WIB
header img
Majelis Hakim yang mulia, patut mempertimbangkan 24.000 korban Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi 107 triliun rupiah yang merupakan jumlah fenomenal

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direksi Koperasi Indosurya June Indria,  mengajukan PK di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 878 PK/pidsus/2024. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim ujar Alvin Lim advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Kamis (27/6/2024).

Advokat Alvin Lim SH, MH, MSc, CFP, CLA, selaku kuasa hukum para korban Indosurya, meminta agar Majelis Hakim PK dan Bapak Sunarto mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban. "Majelis Hakim yang mulia, patut mempertimbangkan 24.000 korban Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi 107 triliun rupiah yang merupakan jumlah fenomenal. Sudah ada beberapa korban meninggal dan sakit karena tidak mampu membayar karena uang mereka ditipu Indosurya," ucap Alvin Lim mengingatkan.

Alvin Lim juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, bahwa jika June Indria dan para penjahat Indosurya dibebaskan, kemarahan para korban tidak akan dapat dibendung terhadap para wakil Tuhan. "Dampaknya jika para penjahat Indosurya dibebaskan tidak akan terbendung. 24.000 korban akan berteriak dan turun ke jalan serta memprotes MA. Putusan kasasi sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria," jelas Alvin Lim.

Saya, selaku salah satu korban Indosurya, meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan. "Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga serta merusak perekonomian negara. MA wajib menolak PK June Indria."

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut