Mekanisme Pendaftaran Online Cetak e-KTP untuk Pemula di Tangsel di Berbagai Lokasi:
1. Jika pendaftaran sebelumnya telah diverifikasi dan diterima, pemohon harus hadir sesuai dengan lokasi gerai mal dan jadwal yang telah dipilih.
2. Jika pemohon tidak hadir sesuai jadwal, permohonan cetak e-KTP pemula di Tangsel akan dibatalkan dan pemohon harus mendaftar ulang.
3. Penting untuk diingat bahwa satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang atau satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Catatan Penting untuk Cetak e-KTP Pemula di Tangsel (Kecamatan):
1. Pendaftaran cetak e-KTP pemula hanya berlaku untuk usia 17 tahun ke atas yang telah melakukan perekaman biometrik di mal atau di kecamatan.
2. Pemohon yang telah mendaftar online diharapkan untuk secara berkala memeriksa status pendaftaran mereka melalui menu 'Pengecekan Status' dan mengikuti petunjuk yang diberikan.
3. Setiap pendaftaran online cetak e-KTP pemula akan melalui tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil Kota Tangsel.
4. Jika pendaftaran berhasil diverifikasi, pemohon diwajibkan hadir sesuai dengan lokasi gerai mal dan jadwal yang telah dipilih.
5. Jika pemohon tidak hadir sesuai jadwal, permohonan cetak e-KTP di gerai mal akan dibatalkan dan pemohon harus mendaftar ulang.
6. Harap diingat bahwa satu pendaftaran hanya berlaku untuk satu orang atau satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Editor : Hasiholan Siahaan