get app
inews
Aa Read Next : Bekali Mahasiswa Siap Masuk Dunia Kerja, Universitas Pamulang Laksanakan Program Praktisi Mengajar

Begini Caranya Daftar Online Cetak e-KTP di Tangerang Selatan

Sabtu, 02 Maret 2024 | 11:38 WIB
header img
Tiap pendaftaran online cetak e-KTP pemula, terlebih dahulu akan melalui tahap verifikasi oleh petugas Disdukcapil Kota Tangerang Selatan

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan, menyatakan bahwa warga bisa mengurus dokumen kependudukan secara online melalui situs rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Layanan tersebut gratis dan mencakup berbagai dokumen seperti KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, dan Akta Perceraian.

Pendaftaran online untuk cetak e-KTP hanya tersedia pada Senin-Jumat jam 08.00-12.00 WIB, sedangkan Sabtu ada di Mal Bintaro Plaza. Layanan tutup pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional atau jika kuota harian terpenuhi.

Cara Cetak e-KTP untuk Pemula di Tangsel secara Online:

1. Buka situs Rumah Dukcapil Tangerang Selatan.
2. Siapkan semua dokumen dan formulir yang diperlukan. Detail persyaratan dan formulir dapat ditemukan di 'Menu Persyaratan'.
3. Pada formulir yang memerlukan tanda tangan petugas/pejabat Dukcapil, kolom tersebut dapat dikosongkan.
4. Foto setiap dokumen dan formulir untuk diunggah saat mendaftar online. Ukuran foto maksimum adalah 1 MB dan formatnya harus .jpg.
5. Isi alamat email yang valid dan benar.
6. Setiap pendaftaran online yang sukses akan diberi Nomor Registrasi dalam Tanda Terima Pendaftaran.
7. Nomor Registrasi dapat ditemukan dalam Tanda Terima setelah transaksi pendaftaran selesai.
8. Periksa status secara teratur melalui menu 'Pengecekan Status' untuk mendapatkan informasi atau status pengajuan.
9. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi pada setiap pendaftaran yang masuk selama hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).
10. Jika semua persyaratan dokumen terpenuhi, foto jelas, dan formulir lengkap, permohonan akan diterima.
11. Hasil verifikasi akan diinformasikan kepada pemohon melalui menu 'Pengecekan Status', dan dokumen kependudukan dapat diunduh dan dicetak melalui menu yang sama.
12. Batas waktu untuk melihat status atau mengunduh dokumen yang sudah jadi adalah 14 hari.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut